Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/PBI/2020

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 36

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;

  2. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa


Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove


Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023