
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/1/PBI/2020
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;
bahwa sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah