Uang Elektronik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
Penyedia Jasa Pembayaran
Konsiderans
bahwa untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal, diperlukan pengaturan dan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan menyeluruh melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, pemrosesan secara domestik, dan perlindungan konsumen uang elektronik termasuk kehati-hatian dalam pengelolaan dana float;
bahwa penyelenggaraan uang elektronik sebagai salah satu instrumen pembayaran nontunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dilakukan dalam mata uang rupiah, memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, dan dilakukan dengan tetap mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta persaingan usaha yang sehat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik;
bahwa kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya penyediaan sarana transaksi nontunai melalui pemanfaatan inovasi teknologi informasi sehingga model bisnis penyelenggaraan uang elektronik juga semakin berkembang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 109.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah