Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016

Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Ditetapkan: 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, dibutuhkan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;

  2. bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, juga dibutuhkan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kepentingan nasional;

  3. bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, perlu didukung oleh kegiatan layanan uang yang sehat dengan tata kelola yang baik dan memenuhi peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Mutasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah


Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran