Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015

Pengaturan dan Pengawasan Moneter


Ditetapkan: 29 Mei 2015
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

  2. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang moneter terhadap orang perseorangan, bank, dan korporasi nonbank;

  3. bahwa pengaturan dan pengawasan moneter diperlukan untuk mencapai dan memelihara kestabilan moneter, memastikan efektivitas kebijakan moneter, mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter, dan memastikan kepatuhan ketentuan di bidang moneter;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan


Alokasi Anggaran Dana Dekonsentrasi Per Kegiatan dan Per Satuan Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024


Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya


Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur