Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013

Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 November 2013
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022
    Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia


Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah


Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian