Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 April 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
    Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa program sertifikasi manajemen risiko diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pengurus dan pejabat bank umum dalam bidang manajemen risiko;

  2. bahwa dalam implementasi program sertifikasi manajemen risiko khususnya terkait masalah kelembagaan Lembaga Sertifikasi Profesi diperlukan adanya sinergi dengan otoritas sertifikasi profesi;

  3. bahwa kualitas materi sertifikasi manajemen risiko juga perlu dipelihara dan ditingkatkan agar selalu sejalan dengan perkembangan terkini industri perbankan dan tetap mengacu pada standar internasional;

  4. bahwa jumlah pengurus dan pejabat bank umum yang belum memiliki sertifikat manajemen risiko masih cukup banyak sementara jumlah Lembaga Sertifikasi Profesi yang menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko masih terbatas, maka dianggap perlu untuk menyesuaikan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi manajemen risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur


Pengelolaan Dana Kebajikan


Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penetapan Lokasi Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, serta Penetapan Daftar Rincian Detail Nama dan Alamat Sekolah dan Madrasah Negeri Tahun Anggaran 2023-2024


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan