Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999

Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1999
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 141
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3875

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank;

  2. bahwa guna pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas secara efektif dan efisien, Bank Indonesia memerlukan informasi yang akurat dan terkini, baik yang bersifat makro maupun mikro antara lain dengan melakukan survei;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun ketentuan tentang penyelenggaraan survei oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya


Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia


Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan