Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3875
Menimbang:
bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank;
bahwa guna pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas secara efektif dan efisien, Bank Indonesia memerlukan informasi yang akurat dan terkini, baik yang bersifat makro maupun mikro antara lain dengan melakukan survei;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun ketentuan tentang penyelenggaraan survei oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019
Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang