Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999

Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 18 Agustus 1999
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia dicabut dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank;

  2. bahwa guna pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas secara efektif dan efisien, Bank Indonesia memerlukan informasi yang akurat dan terkini, baik yang bersifat makro maupun mikro antara lain dengan melakukan survei;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun ketentuan tentang penyelenggaraan survei oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank