Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999

Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1999
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 141
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3875

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank;

  2. bahwa guna pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas secara efektif dan efisien, Bank Indonesia memerlukan informasi yang akurat dan terkini, baik yang bersifat makro maupun mikro antara lain dengan melakukan survei;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menyusun ketentuan tentang penyelenggaraan survei oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan


Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik