Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia belum mengatur ketentuan terkait penjaringan khusus bagi tokoh nasional yang dibutuhkan untuk kemajuan perwakafan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Semen
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1987
Tembusan Permohonan Penetapan Penahanan agar Disampaikan Kepada Kepala Rumah Tahanan Negara