Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Menimbang:
bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia belum mengatur ketentuan terkait penjaringan khusus bagi tokoh nasional yang dibutuhkan untuk kemajuan perwakafan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018
Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah