Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1245

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia belum mengatur ketentuan terkait penjaringan khusus bagi tokoh nasional yang dibutuhkan untuk kemajuan perwakafan nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu


Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024