Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan pedoman tata kelola kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2011
Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembagian Tugas di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden