Perwakilan Badan Wakaf Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu dibentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;
bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika perwakafan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara