Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Perwakilan Badan Wakaf Indonesia


Ditetapkan: 27 Maret 2012
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu dibentuk perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah;

  2. bahwa Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika perwakafan nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga


Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe


Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara