Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional


Ditetapkan: 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu ditetapkan pedoman mengenai tata cara pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa ketentuan mengenai pembentukan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional