![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga kesesuaian tata cara pemberlakuan regulasi teknis di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan kepentingan nasional dan ketentuan internasional mengenai hambatan teknis perdagangan (Agreement on Technical Barrier to Trade, WTO) diperlukan tata cara dan metode yang jelas, sederhana, praktis, dan mengikat bagi kementerian/lembaga yang berwenang memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib;
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2023
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian