Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 766

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga kesesuaian tata cara pemberlakuan regulasi teknis di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan kepentingan nasional dan ketentuan internasional mengenai hambatan teknis perdagangan (Agreement on Technical Barrier to Trade, WTO) diperlukan tata cara dan metode yang jelas, sederhana, praktis, dan mengikat bagi kementerian/lembaga yang berwenang memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib;

  2. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian