Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk menjaga kesesuaian tata cara pemberlakuan regulasi teknis di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan kepentingan nasional dan ketentuan internasional mengenai hambatan teknis perdagangan (Agreement on Technical Barrier to Trade, WTO) diperlukan tata cara dan metode yang jelas, sederhana, praktis, dan mengikat bagi kementerian/lembaga yang berwenang memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib;
bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan mengenai pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 29 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022