Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019

Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan: 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kompleksitas permasalahan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian memerlukan adanya pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tertib, berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas permasalahan hukum yang dihadapi Badan Standardisasi Nasional perlu disusun peraturan tentang pemberian bantuan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Bedah Tangan Trauma Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang


Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi