Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog


Ditetapkan: 27 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan