
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa karya tulis/karya ilmiah merupakan media bagi pemangku jabatan fungsional manggala informatika untuk mengembangkan profesionalitas dan menyampaikan hasil analisis, gagasan, dan pengetahuan sesuai bidang tugasnya.
bahwa karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disusun sesuai dengan kaidah penulisan agar dapat dinilai sebagai karya tulis/karya ilmiah yang baik dan berkualitas.
bahwa untuk menjamin keseragaman dan kualitas penulisan karya tulis/karya ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Badan Siber dan Sandi Negara sebagai instansi pembina jabatan fungsional manggala informatika mempunyai tugas untuk menyusun pedoman mengenai penulisan dan penilaian karya tulis/karya ilmiah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan