Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1461

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja untuk penguatan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara di bidang keamanan siber dan sandi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024;

  2. bahwa perubahan rencana strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020–2024 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dalam menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan serta menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan tahunan Badan Siber dan Sandi Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara tahun 2020-2024 perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pengertian Pembayaran Denda “Harus Seketika Dilunasi” dalam Putusan Dilunasi” dalam Putusan Acara Pemeriksaan Cepat


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga