Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020

Tim Tanggap Insiden Siber


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1488

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024
    Pengelolaan Insiden Siber

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien guna melindungi kepentingan umum diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tim Tanggap Insiden Siber;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah