Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020

Tim Tanggap Insiden Siber


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1488
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien guna melindungi kepentingan umum diperlukan tim yang bertanggung jawab dalam menangani insiden siber;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tim Tanggap Insiden Siber;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India)


Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi


Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan


Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2045