Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan


Ditetapkan: 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan, perlu dilakukan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

  3. bahwa adanya kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikoterapi Kedokteran


Pedoman Organisasi Rumah Sakit


Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia