Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Menteri atau Pimpinan Lembaga termasuk Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.
bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu mengatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2024
Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the United Arab Emirates on Extradition)