Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan: 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, dilakukan hibah langsung sebagai bentuk penerimaan negara untuk mendukung pencapaian kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam program pembangunan nasional;

  2. bahwa pelaksanaan hibah langsung harus memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima hibah;

  3. bahwa untuk menjamin pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional berjalan secara efektif, efisien, taat asas, dan taat administrasi, perlu disusun pedoman pengelolaan hibah langsung;

  4. bahwa belum terdapat pengaturan terkait pengelolaan hibah langsung di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga perlu diatur;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak


Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024