Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 916

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur


Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial