Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Ditetapkan: 2 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi Pembina, perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil


Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban