
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23 Tahun 2022
Program Akuisisi Pengetahuan Lokal
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi ilmiah yang kredibel dan inovatif yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengetahuan lokal;
bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal dalam bentuk buku atau audiovisual yang dapat diakses oleh masyarakat luas;
bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program akuisisi pengetahuan lokal di Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/06/2021
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022
Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan