Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23 Tahun 2022

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal


Ditetapkan: 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi ilmiah yang kredibel dan inovatif yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengetahuan lokal;

  2. bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal dalam bentuk buku atau audiovisual yang dapat diakses oleh masyarakat luas;

  3. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program akuisisi pengetahuan lokal di Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)


Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan