Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1017
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;

  2. bahwa sesuai dengan laporan akhir basil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia


Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)