Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sesuai rencana pembangunan nasional, perlu menguatkan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa penguatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan;
bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 87 Tahun 2023
Kejuaraan Antarkampung Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3/PERMENTAN/PP.200/3/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Pedoman Pembelian Harga Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah