Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 September 2020
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021
    Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya pemutakhiran data master file desa dan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik, perlu dilakukan perubahan terhadap kode dan nama wilayah kerja statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas


Pedoman Penyelenggaraan Operasi Udara Maritim Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi