Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 11 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keseragaman penggunaan pakaian dinas untuk mewujudkan dan meningkatkan disiplin motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik.

  2. bahwa pakaian dinas pegawai Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah