Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015

Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 37 ayal (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa basarnya manfaat Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang Lelah disetorkan ditambah hasil pengembangannya;

  2. bahwa sesuai Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa BPJS bertugas membayarkan manfaat sesuai ketentuan Program Jaminan Sosial;

  3. bahwa sesuai Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS berkewajiban untuk memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

  4. bahwa sesuai Pasal 27 ayal 4 Peraturan Pameranlah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan program jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;

  5. bahwa sehubungan huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua;

  6. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pengesahan Buku Putih Kompetensi Kemoterapi Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda


Penyelenggaraan Biomedical Genome-Based Science Initiative for Precision Medicines dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Berbasis Genomika