Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2018
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 468
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan untuk peningkatan pelayanan serta memperluas cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan