Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020

Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 April 2020
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menerapkan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu mengembangkan sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang lebih berhasil guna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Jaminan Kesehatan;

  3. bahwa untuk pengembangan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan pengaturan mengenai prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan guna terwujudnya kepastian hukum bagi Peserta untuk mendapatkan penjaminan sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Nunukan Tahun 2024


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup