
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Pengelolaan Rumah Susun Sewa
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang.
bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal maka pembangunan rumah susun di Kota Tangerang Selatan menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
bahwa dalam rangka terwujudnya penghunian rumah susun yang tertib administrasi, aman, nyaman tenteram, bersih lingkungan, mengurangi jumlah permukiman kumuh, dan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak huni, perlu adanya pengaturan pengelolaan rumah susun sewa yang dikelola Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal