Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta tabungan perumahan rakyat dapat memilih prinsip pengelolaan tabungan perumahan rakyat dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah;
bahwa untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu disusun pengaturan mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/675/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/08/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara