Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang


Ditetapkan: 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020


Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana


Standar Program Fellowship Obstruksi Saluran Napas dengan Penyulit Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah