Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang


Ditetapkan: 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota