Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Status: Diubah
Ditetapkan: 10 Januari 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
  2. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar, metode, serta mewujudkan keseragaman pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu mengganti Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Pemasukan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (special access scheme) Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional