Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021

Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 418

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Penyerahan Kendaraan Dinas dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan


Tata Kelola Tempat Penampungan Sementara Sampah dalam Rencana Tapak (Site Plan) Mendirikan Bangunan Perumahan, Kawasan Perdagangan Barang/Jasa, dan Kawasan Industri