Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan: 19 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2025
Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021
Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
