Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Konsiderans
bahwa untuk menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan, perlu mengatur kembali pedoman pengelolaan bidang investigasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46/KMA/SK/III/2016
Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2020
Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021
Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah