Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1364/K/X/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan karena belum mengatur jadwal retensi arsip substantif;
bahwa jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017
Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2023
Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015
Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)