Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan: 13 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1364/K/X/2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan kebutuhan karena belum mengatur jadwal retensi arsip substantif;

  3. bahwa jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banjarmasin


Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan


Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang


Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan Negara di Provinsi Papua


Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)