Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2021

Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot)


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan memenuhi kebutuhan terkait teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait, perlu diatur ketentuan teknis penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan waktu penyerahan segera (spot);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Waktu Penyerahan Segera (Spot);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024


Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional


Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik