Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Ditetapkan: 29 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan dan serta adanya kepastian hukum mengenai proses dalam perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah, perlu adanya penyesuaian atas ketentuan yang mengatur pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 122/BAPPEBTI/PER/07/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah sebagai ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 perlu disesuaikan guna memenuhi kebutuhan hukum penyelenggaraan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2016
Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018
Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan