Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Ditetapkan: 29 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 27/KKI/KEP/X/2020
Pemeriksaan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
