Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan dan serta adanya kepastian hukum mengenai proses dalam perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah, perlu adanya penyesuaian atas ketentuan yang mengatur pelaksanaan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 122/BAPPEBTI/PER/07/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah sebagai ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 perlu disesuaikan guna memenuhi kebutuhan hukum penyelenggaraan perdagangan Timah Murni Batangan melalui Bursa Timah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial


Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Tindak Pidana Pencucian Uang


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara