Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Ditetapkan: 30 Juni 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2024
Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5680/2021
Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018
Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 111 Tahun 2023
Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
