Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang dilaksanakan oleh Bappebti dan Komite Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka, jangka waktu bagi Wakil Pialang Berjangka untuk melaksanakan kewajiban P4WPB, perlu disesuaikan agar penyelenggaraan P4WPB dapat berjalan secara teratur, wajar, efektif, dan efisien;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum


Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet