Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan: 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;

  2. bahwa untuk melakukan penataan dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam satu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, beberapa pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan serta pembentukan struktur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1706 Tahun 2023 tentang Penetapan Stasiun Televisi dan Radio Penyiaran Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik


Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang


Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya)