Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018

Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum


Ditetapkan: 26 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi instan Secara Wajib


Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039