Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 572

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan untuk peningkatan efisiensi dan tertib administrasi tata naskah dinas, perlu adanya pedoman dalam pembuatan dan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Pedoman Program Pengelolaan Hasil Pertanian


Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan