![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Ditetapkan pada tanggal 27 September 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjalin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 77 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021