Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 27 September 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1419
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjalin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;

  3. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kekayaannya;

  4. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia


Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional