Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia


Ditetapkan: 30 Juni 2016
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah dan Won


Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya


Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah