Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 April 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6341

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020
    Operasi Moneter

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperkuat kerangka operasi moneter, Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Sukuk Bank Indonesia perlu dilakukan perluasan underlying asset berupa sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia;

  3. bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus disempurnakan untuk memperkuat dasar transaksi operasi moneter sehingga perlu ada penyempurnaan akad;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)


Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik