Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018

Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
    Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Manajemen Risiko di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah


Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Pencabutan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2013 tentang Besaran Belanja dengan Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur