Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014

Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2014
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 700
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, kualitas, serta produktivitas pegawai dalam mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Tertib Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah


Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Penata Kanselerai


Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu